JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di wilayah Jakarta dimulai pada Senin (12/8/2019) kemarin.
Uji coba akan dilakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan sistem ganjil genap hingga 6 September 2019.
Selama masa uji coba, polisi tidak akan menilang para para pelanggar. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi hanya menerapkan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi kepada para pengemudi.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Polisi hanya sosialisasi," kata Nasir kepada Kompas.com.
Kompas.com telah merangkum 4 fakta terkait masa uji coba perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.
1. Sosialisasi berupa bagi-bagi selebaran terkait perluasan sistem ganjil genap
Jalan Fatmawati adalah salah satu jalan yang terdampak uji coba perluasan sistem ganjil genap. Pada hari pertama masa uji coba itu, sejumlah petugas Dishub membagikan selebaran berisi informasi soal perluasan ganjil genap.
Selebaran dibagikan sejak pukul 06.00 kepada para pengendara mobil yang melaju dari arah Fatmawati menuju Blok M, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap, Dishub DKI Bagi-bagi Selembaran di Fatmawati
"Karena jalur yang mengarah ke blok M yang akan diberlakukan ganjil genap," ujar salah satu petugas Dishub bernama Suyanta.
2. Masih banyak pengendara yang melanggar pada hari pertama uji coba
Pada hari pertama uji coba, masih ditemukan sejumlah pengendara mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil genap, diantaranya di Jalan Gunung Sahari dan Jalan Tomang Raya.
Petugas Dishub tak segan memberhentikan mobil pelat ganjil yang melintas di Jalan Gunung Sahari saat tanggal genap. Mereka pun memberikan sosialisasi kepada pengendara.
Pasalnya, si pengendara mengatakan bahwa sebelumnya ia biasa melewati jalur tersebut dan tidak pernah diberhentikan seperti itu.
Baca juga: Masih Terjadi Pelanggaran Saat Uji Coba Perluasan Ganjil Genap di Jalan Tomang Raya
"Ini kan perluasan ganjil genap pak, untuk jamnya dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan jam 16.00 - 21.00 WIB," ujar petugas Dishub.
Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Tomang Raya. Masih ada beberapa kendaraan berpelat nomor ganjil yang melintas di area tersebut.
Namun, petugas tidak melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar, hanya memberi panduan untuk sosialisasi.