JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta kemungkinan tak bisa diselesaikan oleh DPRD DKI periode 2014-2019.
Sebab, di sisa masa kerja yang tinggal beberapa hari lagi, DPRD DKI disibukkan dengan rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2019.
"Masalah sibuk bisa dilihat sendiri, semuanya fokus ke perubahan. Sekalian bersinergi saja. Sekarang tanyakan ke dua parpol deh, jangan tanya (saya) saja," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Untuk itu pemilihan wagub kemungkinan besar akan dilaksanakan pada periode yang baru jika melihat sisa waktu yang ada.
Baca juga: Serahkan Pemilihan Wagub DKI ke Anggota Baru, Pengamat Sebut DPRD Sedang Pertontonkan Lelucon
"Ya bisa juga iya (di kepengurusan baru). Sama saja semua sama, yang penting secara legalitas," ucapnya.
Pernyataan ini juga diamini oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta Ongen Sangaji.
Ongen menyebut bahwa memang sudah tak memungkinkan untuk dilakukan pemilihan wagub pada periode ini.
"Ya memang sudah tidak waktu lagi. Waktunya sudah enggak mungkin, enggak mungkin bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Karena memang kita harus melakukan rapimgab tapi di sisi lain ada prioritas yaitu tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat yaitu APBD-P," ujar Ongen saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Mendagri Sebut Tak Masalah Pemilihan Wagub DKI oleh Anggota DPRD Baru
Alasannya, kini anggota DPRD yang ikut dalam pembahasan APBD-P juga merupakan anggota yang harus hadir di dalam rapimgab, termasuk para pimpinan DPRD dan pimpinan komisi.
"Ini teman-teman yang duduk di banggar juga adalah bagian yang di rapimgab. Hampir sebagian besar ketua fraksi ketua komisi itu ada di banggar dan mereka berkonsentrasi penuh mempersiapkan APBD-P," tambah Ongen.
"Itu menjadi kewajiban. Bukan saya bilang wagub enggak kewajiban tapi APBD-P pun kalau enggak selesai di masa jabatan akan berdampak kepada bagaimana pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya.
Diketahui posisi wagub DKI Jakarta sudah kosong sejak 10 Agustus 2018. Dua nama pengganti Sandiaga Uno pun sudah diajukan oleh dua partai pengusung PKS dan Gerindra.
Namun proses itu berjalan alot di tangan DPRD DKI, rapimgab molor sebanyak tiga kali dan paripurna pengesahan tatib pemilihan wagub yang direncanakan digelar pada 22 Juli 2019 lalu pun juga tak terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.