JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan notaris untuk membantu transaksi jual beli rumah atau tanah.
Kehati-hatian diperlukan demi menghindari jadi korban aksi penipuan oleh sindikat penipu yang berpura-pura jadi notaris dalam proses jual belu rumah atau tanah.
Menurut Argo, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu keaslian kantor dan organisasi notaris yang menjadi perantara transaksi jual beli rumah atau tanah.
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Penipu Bermodus Notaris Palsu
"Masyarakat diimbau untuk mengecek keaslian kantor notaris dan struktur organisasinya. Jangan mudah percaya pada oknum yang mampu membantu menjual rumah," kata Argo kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan sertifikat tanah atau rumah yang asli kepada notaris. Hal itu untuk menghindari pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.
"Jangan mudah menyerahkan sertifikat tanah dan rumah yang asli kepada notaris atau calon pembeli. Kalau mau cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebaiknya menggunakan fotokopi (sertifikat) saja, jangan sertifikat yang asli," kata Argo.
Senin pekan lalu, polisi menangkap empat orang anggota sindikat penipu bermodus notaris. Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.
Para korban mengetahui telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban. Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan
Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar. Ketiga korban mengaku dirugikan hingga Rp 214 miliar.
Nama notaris yang terakhir digunakan adalah Idham dan berkantor di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Tak berselang lama, polisi kembali tangkap tiga tersangka sindikat penipuan yang lain pada Jumat. Masing-masing tersangka berinisial DH, DR, dan S. Dua tersangka lainnya, yakni D dan E masih buron.
Keberadaan sindikat itu terungkap setelah ada sebuah laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga Rp 15 miliar.
Nama notaris yang terakhir digunakan sindikat itu adalah Santi Triana Hassan dan berkantor di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.