Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang di PN Jakbar, Perusuh 22 Mei Rata-rata Didakwa Lawan Aparat hingga Pengerusakan

Kompas.com - 13/08/2019, 18:56 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dakwaan terhadap 84 orang yang terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa (13/8/2019).

Sebanyak 84 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 18 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang kekerasan. 

Satu dari 84 terdakwa yang menjalani sidang adalah, Imam Slamet yang pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 07.00 diamankan di Jl. Raya Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Ciptakan Kerusuhan 22 Mei, Dua Terdakwa Diiming-imingi Uang Rp 50.000

Berkas perkara Imam menjadi satu dengan empat terdakwa lainnya, yakni Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, Taufiq Hidayat. Mereka dijerat pasal Pasal 211, 212, 214, 170, 358, 187, dan 218 KUHP.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Kurniawan mengatakan Imam didakwakan pasal tersebut karena tidak mau membubarkan diri saat unjuk rasa di Gedung Bawaslu pada 21 Mei 2019, dan bahkan turut melakukan kerusuhan pada 22 Mei 2019.

"Imbauan tersebut (untuk bubar), tidak diindahkan oleh tersangka, melainkan tetap melakukan pelemparan batu, kayu, panah beracun dan bom molotov," kata Kurniawan saat di persidangan.

Baca juga: Cerita Salah Satu Anak Perusuh 22 Mei, Merasa Trauma dan Menjadikan Penangkapannya sebagai Pelajaran

Akibat dari perbuatan tersangka, petugas, menurut Kurniawan, terpaksa melakukan penembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

"Bahwa, akibat kerusuhan, mengakibatkan wilayah asrama polri Petamburan, Jakarta Barat terisolir karena tertutup massa," kata dia.

Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan atau pengerusakan terhadap belasan mobil di Petamburan dan juga membuat petugas kepolisian luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com