JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dakwaan terhadap 84 orang yang terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa (13/8/2019).
Sebanyak 84 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 18 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang kekerasan.
Satu dari 84 terdakwa yang menjalani sidang adalah, Imam Slamet yang pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 07.00 diamankan di Jl. Raya Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Ciptakan Kerusuhan 22 Mei, Dua Terdakwa Diiming-imingi Uang Rp 50.000
Berkas perkara Imam menjadi satu dengan empat terdakwa lainnya, yakni Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, Taufiq Hidayat. Mereka dijerat pasal Pasal 211, 212, 214, 170, 358, 187, dan 218 KUHP.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Kurniawan mengatakan Imam didakwakan pasal tersebut karena tidak mau membubarkan diri saat unjuk rasa di Gedung Bawaslu pada 21 Mei 2019, dan bahkan turut melakukan kerusuhan pada 22 Mei 2019.
"Imbauan tersebut (untuk bubar), tidak diindahkan oleh tersangka, melainkan tetap melakukan pelemparan batu, kayu, panah beracun dan bom molotov," kata Kurniawan saat di persidangan.
Baca juga: Cerita Salah Satu Anak Perusuh 22 Mei, Merasa Trauma dan Menjadikan Penangkapannya sebagai Pelajaran
Akibat dari perbuatan tersangka, petugas, menurut Kurniawan, terpaksa melakukan penembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
"Bahwa, akibat kerusuhan, mengakibatkan wilayah asrama polri Petamburan, Jakarta Barat terisolir karena tertutup massa," kata dia.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan atau pengerusakan terhadap belasan mobil di Petamburan dan juga membuat petugas kepolisian luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.