JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan kurir sabu-sabu ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jakarta Barat. Di indekos itu, polisi juga mengamankan 300 gram sabu-sabu siap edar.
Tiga tersangka yang terdiri dari AP, DA dan GR itu ditangkap, Sabtu (10/8/2019) lalu.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah mengatakan penangkapan itu bermula ketika anggotanya mendapatkan laporan adanya kurir yang biasa menyimpan sabu-sabu di sebuah indekos di kawasan Joglo, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan pemeriksaan di indekos tersebut.
Baca juga: Selundupkan 10 Kg Sabu-sabu ke Indekos, Seorang Pria Ditangkap
"Kemudian melakukan penindakan dan mengamankan lebih kurang sebanyak 300 gram sabu-sabu dan dua orang tersangka," kata Benny, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan dua orang itu, Benny mendapati satu nama yang juga bertindak sebagai perantara, yaitu AP.
Polisi lalu menangkap AP di kawasan Gedung Olahraga Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di daerah Bulungan kami amankan satu orang tersangka dengan barang bukti lebih kurang 36 gram. Jadi total tersangka yang kami amankan tiga orang dengan barbuk (barang bukti) tiga ons dan 36 gram," kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, mereka masih baru bekerja sebagai kurir sabu-sabu selama tiga bulan.
"Kami tidak mudah begitu saja percaya. Kami akan pastikan lagi," tambah Benny.
Para tersangka menjual sabu-sabu per gram seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. Namun belum dipastikan kemana mereka biasanya menjual sabu-sabu.
Polisi juga masih memburu pemasok narkoba itu.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.