Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 29 Karyawan Sarinah Didakwa Bantu Pendemo, Beri Minum hingga Membiarkan Mereka Cuci Muka

Kompas.com - 14/08/2019, 08:26 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2019).

Adapun 29 terdakwa ini adalah Zulfikar, Nazarkhan, Hardian, Febriantoro, Ridwan, Ichrom, Anwar, Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.

Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Syachrie, Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Detail 29 karyawan Sarinah ini terdiri dari 26 orang sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.

Baca juga: 29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Sebanyak 29 dari total 75 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tercatat dengan dakwaan melawan penguasa umum. Perkara ini berjalan di ruang sidang yang berbeda.

Pembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini.

Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait dakwaan 29 orang perusuh 22 Mei:

1. Terdakwa izinkan pendemo masuk ke Gedung Sarinah

Saat pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yurich Mohda menyatakan, 29 orang karyawan ini ikut membantu pendemo melawan aparat (polisi).

Padahal, kala itu berkali-kali aparat memperingatkan pendemo untuk tidak lagi berada di area kawasan Sarinah dan membubarkan diri.

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan, Tangis Karyawan Sarinah Pecah Ketika Berpelukan dengan Keluarga

Sementara aparat meminta pendemo bubar, 29 karyawan ini didakwa malah ikut membantu lantaran mengizinkan masuk pendemo ke gedung Sarinah beristirahat.

2. Sebanyak 29 karyawan didakwa bantu siapkan minum dan biarkan cuci muka

Setelah pendemo masuk ke Gedung Sarinah, saksi melihat bahwa pendemo ini diberikan air mineral untuk minum.

Baca juga: Kliennya Beri Minum Pendemo 22 Mei, Kuasa Hukum Karyawan Sarinah Sebut Itu Tindakan Kemanusiaan

Selain itu, para terdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka.

3. Membukakan pintu keluar Gedung Sarinah bagi pendemo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com