JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"(Umar Kei) sudah tersangka, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Saat ini, Umar Kei tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya guna mengetahui kepemilikan barang haram itu dan senjata api jenis revolver yang dimilikinya.
"Nanti kita dalami kembali daripada kegiatan tersebut. Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan," ungkap Argo.
Baca juga: Umar Kei Ditangkap Saat Pakai Sabu di Hotel
Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Saat ditangkap, Umar tengah mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.
"(Jumlah orang yang diamankan) ada empat orang ya," kata Argo.