Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-Sandi

Kompas.com - 14/08/2019, 20:48 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Ahmad Abdul Syukur (24) yang ikut ditangkap saat 22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Yoklina Sitepu menyebut Abdul merupakan simpatisan Prabowo-Sandi yang hendak mendukung kegiatan massa pendukung Prabowo-Sandi di Bawaslu.

"Terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02 (Prabowo-Sandi)," kata Yoklina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam dakwaan itu, awalnya Abdul berniat jualan topi, gantungan kunci, dan bendera di sekitar kawasan aksi.

Baca juga: 29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Namun, ternyata ia malah tergabung dengan massa yang berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.

“Sejak pukul 19.30 terdakwa bergabung dengan kelompok massa aksi untuk menunggu bapak Prabowo Subianto yang saat itu diinfokan hadir ke depan Gedung Bawaslu RI," ucap Yoklina.

Lalu pada pukul 19.30 WIB, pendemo yang berada di Jalan Wahid Hasyim dan lobi Sarinah mulai memaksa maju menuju Gedung Bawaslu.

Namun, saat itu polisi menahan dan meminta mereka membubarkan diri secara berulang-ulang.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dirujuk karena Luka, Malah Ditangkap Polisi

Sayangnya pendemo tak juga mendengar perintah aparat, bahkan melakukan kekerasan terhadap aparat.

Pendemo berteriak dan mulai melempar batu serta petasan aktif ke arah petugas Polda Metro yang berjaga di depan kantor Bawaslu hingga suasana memanas.

Jaksa mengatakan, saat peristiwa itu, Abdul ikut melemparkan air dan botol aqua berisi air.

Akibat peristiwa itu, beberapa petugas luka-luka dan empat jendela kaca kantor Bawaslu rusak. Bahkan pos polisi dan tempat sampah di Jalan M.H. Thamrin rusak.

Baca juga: Bakar Mobil hingga Iming-iming Rp 50.000 Jadi Fakta Sidang Kerusuhan 22 Mei

Selain itu, ia juga didakwa mengujar kebencian dengan mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup whatsapp.

Seuasai membacakan dakwaan, Abdul memilih untuk tidak ajukan eksepsi. Saat itu, ia tak ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Di hadapan hakim, ia juga memohon maaf dan meminta hakim untuk memberikan hukuman ringan.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya mohon hukuman yang serendah-rendahnya," tutur Abdul.

Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal pasal 45 ayat 2 undang-undang No 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kemudian, ia juga didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com