JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunung beserta suaminya bernama July Jan Sambiran mulai hari ini Rabu (14/8/2019) menjadi pasien rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Direktur Utama RSKO Azhar Jaya mengatakan, saat tiba di rumah sakit, mental July lebih stabil dibanding istrinya, Tri Retno Prayudati alias Nunung itu.
"Sepintas yang kita lihat tampaknya suaminya lebih stabil, ya pokoknya begitu lah," kata Azhar di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu.
Kendati demikian, Azhar enggan menyebutkan secara rinci kondisi mental Nunung dan July. Hal tersebut karena rincian kondisi mental pasien RSKO merupakan rahasia medis rumah sakit.
Namun Azhar menjelaskan, kondisi mental Nunung saat ini merupakan hal biasa bagi pecandu yang baru berhenti mengonsumsi narkotika.
"Itu masuk ke dalam ranah rahasia medik, tapi yang jelas beliau (Nunung) berdasarkan barang bukti yang diterima kepolisian dan sebagainya memang beliau sebagai pemakai. Kalau pemakai memang gejalanya seperti biasa, istilahnya belum stabil kejiwaannya, diliputi rasa cemas dan sebagainya. Itu gejala umum daripada pemakai," ujar Azhar.
Baca juga: Nunung dan Suaminya Jalani Rehabilitasi Terpisah di RSKO
Sebelumnya, mulai hari Rabu ini Nunung dan July jalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak sesuai hasil assesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.
"Tanggal 30 Juli kami menerima hasil assesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Adapun, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.