JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunung beserta suaminya bernama July Jan Sambiran resmi menjadi pasien rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).
Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Azhar Jaya mengatakan, meski sedang jalani rehabilitasi, proses hukum perkara penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya tetap berjalan.
"Bukan berarti kalau Nunung di sini proses hukum berhenti, tidak. Masalah berhenti atau tidak kami serahkan ke aparat hukum," kata Azhar di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu.
Azhar menambahkan, rehabilitasi yang sedang dijalani Nunung dan suaminya nantinya akan menjadi bahan pertimbangan proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Adapun, Nunung dan July akan menjalani rehabilitasi tahap awal ini sekitar tiga hingga enam bulan ke depan. Usai itu, nantinya akan ditentukan apakah keduanya akan jalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.
Baca juga: Direhabilitasi di RSKO, Kondisi Mental Suami Lebih Stabil dari Nunung
"Setelah itu kita bisa lakukan rehabilitasi rawat jalan dan sebagainya. Tapi sekali lagi masalah waktu tergantung dari psikisnya. Bisa lebih cepat dan sebagainya," ujar Azhar.
Sebelumnya, mulai hari Rabu ini Nunung dan July jalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Hal itu dikatakan Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak sesuai hasil assesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.
"Tanggal 30 Juli kami menerima hasil assesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Nunung dan Suaminya Jalani Rehabilitasi Terpisah di RSKO
Adapun, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.