JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menimpa dirinya.
Permintaan maaf tersebut diungkapkan Umar di hadapan wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
"Saya atas nama diri saya dalam kesempatan yang sudah menjadi bukti ini, pertama saya mengatakan bersalah kepada seluruh rakyat Indonesia. Kedua, saya mohon maaf kepada semua teman-teman yang ada di luar baik aparat dari Polri dan TNI terutama keluarga besar saya," kata Umar.
Baca juga: Polisi Temukan Sabu 2,91 Gram, Revolver, dan 6 Peluru Saat Tangkap Umar Kei
Ia menyatakan bersedia menerima hukuman terkait penyalahgunaan narkoba itu.
"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," lanjutnya.
Umar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin lalu. Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga orang temannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,91 gram dan sebuah senjata api jenis revolver dengan 6 buah butir peluru.
Umar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan kini dia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Umar dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.