JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pencurian di kawasan rest area jalan tol ditangkap polisi. Kedua tersangka yang bernama Rahman dan Julianto ditangkap di rest area KM 39, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
Rahman berperan untuk mengawasi lingkungan sekitar rest area. Sementara, tersangka Julianto berperan sebagai pengemudi kendaraan bermotor.
"Tersangka Rahnan dan Julianto naik mobil saat melakukan aksinya. Sasarannya adalah rest area daerah Merak sampai Cikampek," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Perampok Minimarket di Tangerang adalah Mantan Karyawan
Argo menyebut, target korban pencurian adalah pengendara mobil yang sedang beristirahat sambil membuka jendela mobil.
Selanjutnya, tersangka akan mengambil barang-barang milik korban.
Para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut selama sebulan. Namun, polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan pencurian itu.
"Saat ini, ada 2 orang yang berstatus DPO yakni bernama Aldo dan David. Keduanya juga membantu aksi pencurian itu," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah mobil avanza dan tiga buah ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.