JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro Mukti mengatakan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Nikita Mirzani telah dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah per tanggal 13 kemarin berkas kita kembalikan ke pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," ucap dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Hal tersebut karena berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan belum lengkap.
"Berkas kita kembalikan bersama dengan petujuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Jaksel baik kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara," tambah dia.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, berkas perkara atas nama presenter Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Kejaksaan
Berkas tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019) lalu. Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Pihaknya masih menunggu tanggapan dari Kejaksaan atas berkas perkara yang sudah diajukan sejak 6 Agustus lalu.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, Andi memastikan pihaknya segera melimpahkan NM beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Jika sudah lengkap (P21), maka tersangka NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.