JAKARTA, KOMPAS.com - Panasehat hukum salah satu terdakwa Dodi Pramoko bernama Julianto mengatakan, sengaja tak ajukan eksepsi agar dakwaan itu bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di sidang selanjutnya pada Kamis (22/8/2019).
Sebab menurut kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Adapun Dodi didakwa berlaku anarkis dengan melemparkan batu ke arah polisi.
"Klien kami loh ya yang membantah. Jadi menurut klien kami yang dibacakan jaksa tadi banyak yang rekayasa," ujar Julianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Dengan tidak ajukan eksepsi, ia mau melihat bagaimana pernyataan saksi di sidang selanjutnya.
"Jadi yang pertama sebenernya identitas terdakwa sudah benar, menyangkut kompetensi absolut juga sudah benar. Jadi tinggal dibuktikan dengan itu apakah dakwaan oleh jaksa terbukti benar atau tidak," katanya.
Baca juga: Sidang 18 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Serang Polisi hingga Diimingi Rp 500 Ribu
Julianto mengatakan, kliennya, Dodi saat itu tidak melemparkan batu ke aparat.
Menurut dia, saat itu Dodi dalam perjalanan pulang setelah unjuk rasa.
Namun, ia terjebak di tengah kerumunan perusuh hingga ikut diciduk petugas.
"Mereka melemparkan batu ke arah Brimob dan tidak membubarkan diri saat aparat berulang kali memerintah untuk bubar," ujar Jaksa Yoklina Sitepu.
Karena perbuatannya, 18 orang termasuk Dodi didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 Ayat (1) atau Pasal 170 Ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.