JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aplikasi untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak. Menurut Anies, aplikasi itu masih dalam tahap pengembangan.
"Nanti kalau aplikasinya sudah dikeluarkan, maka transaksi-transaksi di Jakarta, transaksi itu pembayaran sesuatu, langsung juga bayar pajaknya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (15/8/2019).
Anies optimistis, aplikasi tersebut akan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Kami optimis dengan ada itu maka pendapatan dari pajak dan retribusi akan bisa meningkat," kata dia.
Baca juga: Daftar 23 Perusahaan dan 8 Orang Pembayar Pajak Terbesar Se-Indonesia
Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 95,99 triliun.
Anggaran yang diajukan tersebut naik Rp 6,9 triliun lebih dari APBD 2019 sebesar Rp 89,08 triliun.
Menurut Anies, kenaikan APBD tersebut mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022.
"RPJMD itu sudah mengatur, proyeksi tahun 2018 berapa, 2020 berapa, 2021 berapa. Karena itu, kami bekerja mengikuti RPJMD," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.