Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Akan Berkoordinasi Hadapi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan demi PKL

Kompas.com - 19/08/2019, 21:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menunggu koordinasi dari Biro Hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kebijakan penutupan jalan untuk tempat berdagang pedagang kaki lima (PKL).

"Yang pertama, itu kan semua diserahkan ke Biro Hukum kan yang mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadi kami masih menunggu informasi dan rencana koordinasi dari Biro Hukum tentang putusan ini. Karena saya juga baru bacanya dari media," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2019).

Soal Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat dijadikan sebagai tempat berdagang PKL, Arifin menyebutkan bahwa jalan itu saat ini telah dikembalikan fungsinya.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL, Anies: Kita Hormati Pengadilan

"Kalau di Tanah Abang enggak boleh lagi (berdagang di badan jalan), semua dinaikin ke skybridge, di atas, kan enggak ada lagi orang dagang di bawah. Kalau mengacu yang di Jatibaru itu kan sekarang jalanannya udah enggak ditutup lagi kan? Iya kan artinya enggak perlu saya tertibkan, karena sudah digunakan untuk jalan," kata dia.

"Artinya, putusan MA belum diputus pun jalan itu sudah dikembalikan ke fungsi jalan," tambah Arifin.

Biro Hukum DKI Jakarta belum memberikan tanggapan hingga saat ini terkait putusan MA itu.

MA mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. Dengan demikian, MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para PKL. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam putusannya MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com