Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ceritakan Penangkapan Pendemo Berkaus Garuda Emas

Kompas.com - 20/08/2019, 06:31 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anton Wibowo memberi kesaksiannya saat menangkap pendemo yang mengenakan kaus Garuda Emas pada aksi 21-22 Mei.

Anton Wibowo adalah anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menjadi saksi fakta dalam persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Anggota Polda Metro Jaya ini menangkap terdakwa kerusuhan itu di Jalan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun Garuda Emas adalah nama salah satu relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kala itu.

Meski tak mengetahui jelas arti Garuda Emas ini. Anton mengaku dirinya tak tebang pilih dan hanya fokus menangkap orang-orang yang tak berkepentingan yang ada di sekitar Jalan Kampung Bali malam itu. Sebab, polisi telah mensterilkan jalan tersebut.

Baca juga: Saksi: Ada 2 Kubu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Kalau wajah saya tidak melihat jelas tapi yang pasti ada yang pakai baju bertuliskan Garuda Emas. Itu yang kami tangkap atau dapat dari anggota lain di samping Bawaslu," kata Anto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Ia telah mengamankan 2-3 orang yang seliweran di Jalan Kampung Bali.

Namun, ia tidak mengetahui apakah yang ditangkapnya salah satu dari tujuh terdakwa yang mengikuti sidang hari ini.

Alasan penangkapan lantaran mereka masih berkeliaran di jalan yang sudah disterilkan.

"Saya berhak tanya karena di situ sudah steril. Lalu ketika ditanya jawaban mereka anehnya beragam," katanya.

Baca juga: Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Setelah itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyelidikan para pendemo yang seliweran di Kampung Bali lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Adapun, tujuh orang terdakwa menjalani persidangan kerusuhan 21-22 Mei dengan agenda pemeriksaan empat saksi polisi dari jaksa penuntut umum.
Anton bersaksi untuk tujuh terdakwa kasus kejahatan terhadap penguasa umum.

Mereka didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Adapun pasal yang didakwakan, yakni 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Tujuh terdakwa itu antara lain Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus. Untuk perkara tujuh terdakwa ini, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kaus hitam bertuliskan Garuda Emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com