JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum kerusuhan 21-22 Mei, Hamid Djafar membantah bahwa kliennya, Rendy Bugis Petta Lolo, terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Menurutnya, kliennya ditangkap aparat karena berasal dari luar Jakarta. Adapun, Rendy berasal dari Lombok.
"Salah tangkap. Karena tahu (Rendy) tinggal di Lombok makanya mereka ditangkap," kata Hamid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Hamid mengatakan, kliennya itu emang datang ke Jakarta karena diundang salah satu organisasi masyarakat untuk aksi damai di Jakarta.
Menurut Hamid, kliennya ini memang ikut aksi dan tarawih bersama di Bawaslu.
"Setelah selesai tarawih, si Rendy pun bubar mau ngarah pulang ke hotel. Karena jalan ditutup, dia putar pakai Gojek eh pada saat ngiter ternyata sudah pukul 02.00 WIB terus dia turun dari Gojek," ucap Hamid.
Setelah itu, Hamid turun dari Gojek dan menyebrang ke trotoar dekat kawasan Kampung Bali.
Saat melintas Kampung Bali, ia diminta untuk menunjukkan identitasnya.
Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ceritakan Penangkapan Pendemo Berkaus Garuda Emas
Setelah petugas mengetahui asal Rendy, kata Hamid, kliennya itu langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu Anto Wibowo, anggota polisi yang melakukan penangkapan menjadi saksi dalam persidangan kemarin.
Anton mengaku tak tebang pilih dan hanya fokus menangkap orang-orang yang tak berkepentingan yang ada di sekitaran Jalan Kampung Bali malam itu. Sebab, polisi telah mensterilkan jalan tersebut.
Ia telah mengamankan 2-3 orang yang seliweran di Jalan Kampung Bali.
Namun, ia tidak mengetahui apakah yang ditangkapnya salah satu dari tujuh terdakwa yang mengikuti sidang hari ini.
Alasan penangkapan karena mereka masih berkeliaran di jalan yang sudah disterilkan.
"Saya berhak tanya karena di situ sudah steril. Lalu ketika ditanya jawaban mereka anehnya beragam," katanya.