JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus yang sah di Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melaporkan pengurus lama yang memutuskan listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut kepada polisi.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, P3SRS bisa melaporkan pemutusan listrik dan air tersebut karena kepengurusan mereka telah disahkan atau mempunyai legal standing dari Pemprov DKI Jakarta.
"Atas tindakan badan pengelola yang melakukan pemadaman listrik atas perintah saudara Ikhsan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyarankan kepada saudara Khairil Poloan selaku ketua P3SRS dan juga sebagai pihak yang dirugikan, untuk melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian setempat," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Pemprov DKI Jakarta, kata Meli, akan memantau prosesnya bila pengurus yang sah melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Baca juga: Hampir 1 Bulan Listrik Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Penjelasan Pengelola
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, lanjut dia, Dinas Perumahan dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat hanya bisa memberikan sanksi administratif dalam kasus ini. Sanksi administratif itu berupa surat teguran hingga surat peringatan.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menegur pengurus lama sebagai bagian dari sanksi administratif tersebut.
"Pemprov DKI Jakarta akan tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan, dan mengimbau kepada pihak-pihak yang telah dirugikan oleh pihak lain untuk melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Meli.
Baca juga: Pemprov DKI Tegur Pengurus Lama yang Putus Listrik dan Air di Apartemen Mediterania
Sebelumnya diberitakan, pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI.
P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.
P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.