JAKARTA, KOMPAS.com - Denny Andrian selaku pemohon praperadilan dalam perkara tilang elektronik mengaku akan mengajukan praperadilan kembali.
Dia akan mengajukan praperadilan lagi jika pihak Polda Metro Jaya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.
Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat imbauan.
"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini. Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Warga yang Kena Tilang Elektronik
"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," ujar dia.
Bahkan Denny belum mau membayar denda tilang yang harus dia bayar.
"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia.
Namun terlepas dari itu, Denny mengaku menerima dan menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan yang dia ajukan.
Untuk diketahui, Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Denny menggugat pihak Polda Metro Jaya karena mendapatkan surat tilang elektronik /e-tilang atas nama dirinya
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto di ruang sidang.
Baca juga: Kena Tilang Elektronik, Seorang Warga Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Jaya
Hakim tunggal menilai surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny.
Karenanya, hakim menilai gugatanya ini tidak masuk ke ranah praperadilan.
"Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah di pertinbangkan di atas dan sangat jelas, permohoanan tidaksahnya surat e-tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan," ucap dia.
Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.