JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejati pada 6 Juli 2019.
"Benar, berkas perkara kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka KZ sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (20/8/2019).
Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Kivlan beserta barang bukti ke kejaksaan tinggi.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Selanjutnya, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
"Penyerahan tersangka akan kami lakukan. Biar penyidik yang atur (jadwalnya)," ujarnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Berharap Kivlan Zen Bisa Dirawat di Rumah Sakit
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.