JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim, perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, perbaikan kualitas udara itu diukur dari menurunnya konsentrasi polutan jenis PM 2,5 berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia.
"Perbaikan kualitas udara rerata 18,9 persen. Perluasan ganjil genap signifikan," ujar Andono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Satu pekan sebelum perluasan ganjil genap, konsentrasi PM 2,5 rata-rata 63,29 mikrogram per meter kubik. Sementara satu pekan setelah ganjil genap diperluas, konsentrasi PM 2,5 menurun jadi 51.29 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia
Sementara itu, SPKU Kelapa Gading mencatat adanya penurunan konsentrasi PM 2,5 sebesar 7,57 mikrogram per meter kubik atau 13,51 persen dibandingkan satu pekan sebelum penerapan ganjil genap.
"Kan PM 2,5 itu membaik, artinya konsentrasi partikel di udara lebih kecil setelah ganjil genap," kata Andono.
Andono optimistis perluasan ganjil genap akan terus memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Makin sudah diterapkan, pasti makin bagus. Pokoknya kalau bisa lebih baik lagi, ya lebih baik lagi," ucapnya.
Aturan ganjil genap diperluas di 16 ruas jalan di Jakarta. Uji coba perluasan ganjil genap dimulai 12 Agustus 2019. Kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 9 September 2019.
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.