JAKARTA,KOMPAS.com - Denny Andrian merupakan warga biasa. Namun, namanya tengah menjadi sorotan publik belakangan ini.
Dia merupakan satu dari sekian banyak orang dikirimkan surat tilang elektronik. Namun yang menyorot perhatian publik, Denny mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dengan surat tersebut.
Apa yang membuat Denny merasa tidak terima dikirimi surat tilang oleh pihak Polda Metro Jaya?
Kompas.com akan merunut beberapa fakta pelaporan tersebut.
Denny benar-benar merasa jengkel ketika ada surat tilang dari Polda Metro Jaya yang dikirim ke rumahnya. Denny tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.
"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Mahfudi rupanya melanggar salah satu peraturan lalu lintas saat melewati jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Warga yang Kena Tilang Elektronik
Denny pun akhirnya mengajukan gugatan dengan termohon pihak Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny. Menurut Kasubdit Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, setiap orang yang dikirimi surat tilang elektronik bisa mengonfirmasi ulang ke pihak polisi.
Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses tilang tersebut.
"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa. Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi. Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir.
Setelah pemilik mobil mengonfirmasi kekeliruan yang terdapat surat tilang, polisi akan memperbaiki dan menentukan siapa pelanggarnya.
Selanjutnya, pelanggar akan diproses di pengadilan dan membayar denda tilang.
"Bayar denda itu di pengadilan negeri. Nanti yang divonis oleh PN itu pelanggarnya," kata Nasir.