JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus yang sah di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah melaporkan kasus pemutusan listrik dan air di apartemen tersebut. Pemutusan listrik dan air di sejumlah unit apartemen itu telah berlangsung hampir sebulan.
Namun, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan bahwa laporan itu mandek di polisi. Ombudsman akan memeriksa penyebab mandeknya laporan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Polri, baik di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, yang mandek sewaktu warga dan P3SRS melaporkan tindakan pengurus lama ke pihak kepolisian," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Polisi Diminta Intervensi agar Listrik dan Air di Apartemen Mediterania Dihidupkan
Menurut Teguh, ada beberapa laporan soal pemutusan listrik dari penghuni dan P3SRS sejak Juni lalu. Namun, semua laporan itu menggantung di polisi.
"Menggantung proses pemeriksaannya. Nanti kami akan panggil para penyidik yang diberikan laporan oleh P3SRS dan warga yang dirugikan supaya kami tahu masalah utamanya apa," kata Teguh.
Pemutusan listrik dan air selama lebih kurang satu bulan terjadi di sejumlah unit milik penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences.
Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan di apartemen tersebut, antara P3SRS dan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS).
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI Jakarta.
P2SRS juga masih mengelola Apartemen Mediterania melalui badan pengelola yang dikontraknya.
P2SRS memaksa penghuni membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama. Mereka memutus aliran listrik dan air penghuni yang membayar tagihan kepada P3SRS selaku pengurus yang sah.
P3SRS telah melaporkan pemutusan listrik dan air tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Sementara itu, P2SRS menggugat surat keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang mengesahkan kepengurusan P3SRS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha Badan Pengelola Apartemen Mediterania jika...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.