JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta Iin Mutmainnah mengatakan bidang-bidang yang ada di dalam Dinas Perindustrian dan Energi akan dilebur ke empat dinas lainnya.
"Untuk Dinas Perindustrian Energi, urusannya didistribusikan kepada empat dinas yang terkait dengan satu kesatuan rumpun dan beban kerja yang sama," ujar Iin dalam rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Nilai Formula E Jadi Ajang Kampanye Mobil Listrik
Iin menjelaskan, Dinas Perindustrian dan Energi memiliki empat bidang, yakni perindustrian, geologi, penerangan jalan umum, dan energi.
Bidang perindustrian akan dimasukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Nama dinas itu menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
Kemudian, bidang geologi akan dimasukan ke Dinas Sumber Daya Air. Sebab, Dinas Sumber Daya Air memiliki manajemen air, termasuk penanganan masalah air bersih, yang menjadi satu kesatuan dengan bidang geologi.
Selanjutnya, bidang pencahayaan kota atau penerangan jalan umum akan dimasukan ke Dinas Bina Marga.
Baca juga: William Aditya, Anggota DPRD DKI Berusia 23 Tahun dan Idealisme Anti Korupsi
"Sehingga ketika Dinas Bina Marga melakukan suatu perencanaan untuk misalkan pembuatan marka jalan atau trase atau yang lainnya, itu akan dilakukan sekaligus dengan penataan lampu jalan," kata Iin.
Terakhir, bidang energi akan dimasukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bidang energi dan ketenagalistrikan masih satu rumpun dengan dinas tersebut.
Nama dinas itu akan diubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Selain membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi, Pemprov dan DPRD DKI juga sepakat mengubah dua nama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) diubah nomenklaturnya menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Jadi ada kesatuan penerimaan daerah yang berada di Bapenda. Kita menyesuaikan dengan dasar aturannya dari Kemendagri dan PP 18, dan semua daerah juga sudah menggunakan nomenklatur yang sama," ucap Iin.
Baca juga: PSI: Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI Pemborosan Anggaran
Kemudian, nomenklatur Dinas Kehutanan diubah menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Satu dinas dipecah dua