JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB).
Kenaikan BBN-KB sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen.
Kenaikan bea ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, menyebut, selama 8 tahun Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengubah kebijakan tarif BBN-KB.
"Perubahan BBN-KB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan karena adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali dan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI agar ada keseimbangan tarif antarwilayah," ucapnya saat membacakan perubahan perda BBN-KB di ruang rapat paripurna, gedung DPRD DKI, Kamis (22/8/2019).
Salah satu pasal dalam perubahan perda ini tertulis bahwa wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor, yang dapat disampaikan secara online untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perubahan perda ini juga terdapat poin ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor, yang sebelumnya tidak diatur dalam perda.
"Kenaikan tarif BBN-KB diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa pihaknya berharap pelaporan BBN-KB segera dilakukan secara online serta dapat diterapkan sanksi administrasi.
"Ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya," ujar Anies menanggapi perubahan perda ini.
Adapun dalam rapat paripurna raperda ini ada 4 raperda yang dilaporkan, yaitu perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraam bermotor, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Lalu pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan dan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.