Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Bakal Naik Jadi 12,5 Persen

Kompas.com - 22/08/2019, 16:01 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB).

Kenaikan BBN-KB sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen.

Kenaikan bea ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, menyebut, selama 8 tahun Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengubah kebijakan tarif BBN-KB.

"Perubahan BBN-KB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan karena adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali dan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI agar ada keseimbangan tarif antarwilayah," ucapnya saat membacakan perubahan perda BBN-KB di ruang rapat paripurna, gedung DPRD DKI, Kamis (22/8/2019).

Salah satu pasal dalam perubahan perda ini tertulis bahwa wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor, yang dapat disampaikan secara online untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perubahan perda ini juga terdapat poin ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor, yang sebelumnya tidak diatur dalam perda.

"Kenaikan tarif BBN-KB diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa pihaknya berharap pelaporan BBN-KB segera dilakukan secara online serta dapat diterapkan sanksi administrasi.

"Ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya," ujar Anies menanggapi perubahan perda ini.

Adapun dalam rapat paripurna raperda ini ada 4 raperda yang dilaporkan, yaitu perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraam bermotor, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Lalu pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan dan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com