Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Kembali Ditangkap

Kompas.com - 22/08/2019, 17:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah dan tanah di wilayah Jakarta. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial RK, K, A, SD, HM, S, dan MGR.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat tersebut diketahui telah menipu dua korban. Korban pertama hendak menjual tanah seluas 694 meter persegi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara korban kedua akan menjual sebuah rumah di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.

"Sindikat ini dipimpin oleh SD dengan modus ketika ada orang menawarkan tanah atau rumah, mereka akan datang untuk negosiasi membeli dengan meminta sertifikat asli milik korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Hindari Sindikat Penipu Bermodus Notaris, Warga Diimbau Jangan Mudah Serahkan Sertifikat Asli

 

Gatot menjelaskan, transaksi jual beli tanah di Pancoran dilakukan oleh lima tersangka yakni, tersangka RK, K, A, SD, HM. Mereka sepakat untuk membeli tanah milik korban seharga Rp 24 miliar pada 9 Agustus lalu.

Kemudian, mereka meminta sertifikat tanah korban buat dicek keasliannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Namun, para tersangka telah menyiapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk ditukarkan dengan SHM asli milik korban.

"Pelaku menawar tanah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk melakukan pengecekan ke BPN. Kemudian pelaku menukarkan SHM asli milik korban dengan SHM palsu yang sudah dipersiapkan oleh kelompok pelaku," kata Gatot.

Selanjutnya, para tersangka menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban. Sementara itu, sertifikat aslinya diagungkan ke bank.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan

 

Modus yang sama juga dilakukan kelompok kedua sindikat tersebut yang terdiri dari tersangka SD, S, MGR, HM, dan K saat membeli sebuah rumah seharga Rp 64,5 miliar di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2018.

"Tersangka menawar rumah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik di notaris fiktif dengan alasan untuk dilakukan pengecekan ke BPN," ungkap Gatot.

"Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan oleh salah satu tersangka sehingga korban kehilangan hak atas properti," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya SHM asli milik korban, SHM palsu, dan tujuh buah rekening tabungan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com