BEKASI, KOMPAS.com - Ariyanto, ayah A (15) pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswi baru salah satu SMK swasta di Bekasi Timur mengaku keberatan dengan prosedur polisi menangkap putrinya, Kamis (22/8/2019).
Menurut Ariyanto, A mestinya diperlakukan dengan pendekatan khusus lantaran masih di bawah umur.
Apalagi, putrinya itu tengah dalam kondisi sakit selepas operasi kelenjar ketika digelandang polisi pada Kamis pagi.
Baca juga: Siswi Korban Pengeroyokan di Bekasi Trauma, Enggan Sekolah dan Keluar Rumah
"Saya baru tahu jam 9 pagi dari Polres datang, anak dalam kondisi tidak sekolah karena lagi sakit. Masih berobat jalan," ujar Ariyanto ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis petang.
"Dua hari ini tidak sekolah karena badannya panas," imbuhnya.
Ariyanto mengaku, tak tahu-menahu soal kasus yang menyeret putrinya itu. Ia juga mengklaim, polisi tak banyak menjelaskan duduk perkara ketika membawa A dari kediamannya.
Menurut pengakuan Ariyanto, ketika berada di Polres Metro Bekasi Kota, ia baru ditunjukkan rekaman A mengeroyok GL, adik kelasnya.
Baca juga: Pengeroyokan Siswi di Bekasi oleh Alumnus, Dituduh Merusak Rumah Tangga dan Terus Diteror
"Tidak ada sama sekali (ngobrol dulu). Ditunjukin video juga kan setelah di sini. Sedangkan tadi saya juga sempet protes dan anak kita istilahnya bukan perampok," jelas Ariyanto.
"Kita kan punya hak asasi. Kita tidak membela. Tapi kalau seperti ini bingung kitanya. Kita ikutin, kalau memang salah, ya kita salahkan. Cuma, kok secepat ini, bahkan dari pihak sekolah pun enggak tahu kenapa, tahu-tahu (polisi) langsung menangkap (A)," ia menambahkan.
A jadi salah satu tersangka pengeroyokan terhadap GL, siswi baru salah satu SMK di Bekasi Timur.
Rabu (14/8/2019) lalu, GL yang baru sebulan duduk di bangku SMK dikeroyok tiga pelaku yang usianya sedikit lebih tua darinya di sebuah taman tak jauh dari kompleks sekolah.
Tiga pelaku itu adalah D, alumnus SMK Teknologi Nasional; A, kakak kelas GL; dan P, kawan D yang tidak satu almamater.
GL dijambak, dicekik, dan dilucuti kerudungnya, sebelum kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali.
Akibat perbuatannya, tiga orang pelaku pengeroyokan diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan karena dinilai melakukan kekerasan terhadap anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.