JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami adanya dugaan praktik jual beli pelat kendaraan aparat TNI/Polri maupun pejabat daerah untuk menghindari sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, ada oknum yang memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tersebut dengan menjual pelat kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap.
"Rupanya di antara pro dan kontra ini (perluasan ganjil genap) ada beberapa oknum yang memanfaatkan keriuhan ini untuk keuntungan pribadi," kata Budhi di kantornya, Jumat (22/8/2019).
Baca juga: Sejak Perluasan Ganjil Genap, Kecepatan Kendaraan Diklaim Naik 9 Persen
Ia menyampaikan, penjualan pelat nomor aparat maupun pejabat itu dilakukan oleh sejumlah orang melalui situs jual beli online.
"Nah ini kan kalau orang yang tidak berhak memanfaatkan ini kan bisa merugikan negara, itukan membahayakan, nah program ganjil-genap ini jadi tidak berhasil," ucapnya.
Budhi menyampaikan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku-pelaku yang terlibat dalam transaksi jual-beli pelat nomor aparat dan pejabat itu.
Uji coba perluasan sistem ganjil genap kini dilakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan sistem ganjil genap. Uji coba dilakukan hingga 6 September 2019. Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Uji coba ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Setelah uji coba, perluasan ganjil genap itu akan diberlakukan efektif mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan efektif.
Baca juga: Pemprov DKI Optimistis Perluasan Ganjil Genap Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Ada 12 kriteria kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.