JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada 40.419 lansia pada 2019.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial DKI Jakarta Sri Widowati mengatakan, bantuan itu berupa pemberian dana Rp 600.000 per bulan melalui Kartu Lansia Jakarta.
"Lansia diberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dalam Kartu Lansia Jakarta itu, Rp 600.000 per bulan," ujar Sri kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Sri menyampaikan, penerima PKD akan terus meningkat tiap tahunnya. 77.524 lansia ditargetkan akan menerima PKD pada 2020.
Baca juga: Kartu Lansia Jakarta, Cara Pemprov DKI Tingkatkan Kesejahteraan Lansia
Angka itu akan kembali meningkat pada 2021 dan 2022. "Nanti 2021 rencananya 92.533 (lansia penerima PKD) dan 2022 targetnya 107.573 (lansia)," kata dia.
Sri menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi lansia untuk mendapatkan bantuan PKD. Salah satunya yakni terdata dalam basis data terpadu (BDT) Kementerian Sosial.
Persyaratan lainnya yakni memiliki KTP DKI Jakarta dan bertempat tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap, sakit menahun atau hanya bisa berbaring di tempat tidur, dan telantar secara psikis dan sosial.
"Kondisi sosial dan psikologisnya memang membutuhkan (bantuan)," ucap Sri.
Semua persyaratan dan ketentuan soal PKD ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Baca juga: Warga Jakarta Paling Banyak Mengadukan Masalah Kartu Lansia Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.