JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Zita Anjani, diusulkan menjadi wakil ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta.
PAN diketahui berhak mendapatkan satu kursi wakil ketua karena perolehan kursinya masuk lima besar.
"Kalau wakil ketua itu kita langsung Mbak Zita Anjani," ujar Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Cerita Putri Zulhas Masuk DPRD DKI, Bawa Harapan Guru PAUD dan Ditertawakan Sang Ayah
Selain kursi wakil ketua, DPW PAN DKI Jakarta juga sudah menyiapkan nama untuk menjadi ketua Fraksi PAN, yakni Lukmanul Hakim.
Sementara itu, Zita hanya meminta doa saat ditanya tanggapan soal dirinya diusulkan sebagai wakil ketua DPRD DKI.
Sosok wakil ketua DPRD DKI akan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
"Mohon doanya saja yang terbaik. Insya Allah saya akan info kalau ada perkembangan. (Keputusan sosok wakil ketua) 1000 persen hak prerogatif DPP," kata Zita saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Jadi Anggota DPRD DKI, Putri Zulhas: Masuk Politik Itu Enggak Ada Untungnya, tetapi...
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD DKI terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.
PDI-P memeroleh kursi terbanyak sehingga berhak mendapatkan kursi ketua DPRD DKI. Sementara partai yang berhak mendapatkan kursi wakil ketua berturut-turut Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan PAN.
Berikut perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019:
1. PDI-P: 25 kursi
2. Partai Gerindra: 19 kursi
3. PKS: 16 kursi
4. Partai Demokrat: 10 kursi