TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap SK (36), pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang menyasar mahasiswa sebagai konsumennya.
Pelaku ditangkap di parkiran The Madina Apartemen di Jalan Kelapa Dua Raya, Kota Tangerang pada Sabtu (24/8/2019) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Edy Suprayitno mengatakan, penangkapan bermula saat pelaku yang sudah dibuntuti anggota polisi akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.
Namun, sebelum bertransaksi dengan pembelinya, pelaku langsung ditangkap. Dari situ polisi langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah pelaku di kawasan Perigi, Serpong Tangerang Selatan.
"Dari hasil pengembangan itu kami geledah rumahnya, dan ternyata kami dapati juga yang tembakau gorilla dengan berat total 393 gram yang sudah dikemas dalam 72 klip. Tersangka biasa mengedarkan ke remaja-remaja, mahasiswa," kata Edi di Polres Tangerang Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Mantan Suami Denada Ditangkap, Polisi Amankan Ekstasi hingga Tembakau Gorila
Menurut Edy, pelaku kerap mengedarkan tembakau gorila di wilayah Tangerang. Untuk satu klip yang dikemasnya, pelaku menjual seharga Rp 50.000.
"Di sini ada dipaket-paketin kecil yang disebut 'paket hemat'. Satu klip ini kalau dilinting bisa dapat 5 sampai 7 linting," katanya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dan 72 bungkus tembakau gorila siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.