Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Curi Bitcoin Korban Senilai Rp 160 Juta, 6 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 26/08/2019, 19:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan di wilayah Tangerang Selatan. Masing-masing tersangka berinisial IM, DG, SY, RP, S, dan SWF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun Bitcoin milik korban.

Adapun, Bitcoin adalah uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi atau membeli barang secara online.

Baca juga: Sopir Taksi Online Mengaku Karyawan Transmedia, Tipu Korban yang Dikenal Lewat Aplikasi Tantan

Kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal ketika keluarga IM di Aceh tertipu investasi Bitcoin.

Tersangka IM berinisiatif mengajak bertemu korban yang berprofesi sebagai karyawan pemasaran perusahaan Bitcoin untuk mengembalikan uang keluarganya.

"Keluarga tersangka (IM) pernah menginvestasikan uang di Bitcoin. Kemudian saudaranya banyak yang tertipu, marketing (Bitcoin) dari Aceh berangkat ke Jakarta. Dengan banyaknya yang ditipu itu, tersangka berpikir bagaimana caranya mengambil kembali uang tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Tersangka Spesialis Curanmor Tewas Ditembak Polisi

Para tersangka mengajak bertemu korban di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka menginformasikan bahwa lokasi pertemuannya berubah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Saat korban menuju Bintaro, mobil yang dikendarai korban dipaksa berhenti oleh tersangka.

"Kemudian di daerah Bintaro, tersangka menghentikan mobil korban. Mata korban ditutup menggunakan kain, lalu diancam untuk menyebutkan PIN (kode rahasia) akun Bitcoinnya. Ia (korban) juga sempat dipukul hingga memar," jelas Argo.

Baca juga: Ditangkap, Pembobol Alfamart di Depok Mengaku Terlilit Utang

Setelah memperoleh PIN akun Bitcoin korban, para tersangka langsung mencuri uang senilai Rp 160 juta dalam akun tersebut.

Para tersangka membagi uang tersebut dengan pembagian IM mendapatkan uang senilai Rp 50 juta, DG mendapatkan Rp 50 juta, dan sisanya dibagi ke empat tersangka lainnya.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif pencurian tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran: Enggak Ada WFH

ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com