JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pencurian rumah kosong berinisial S dan DD yang beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berinisial RUS dan A masih berstatus buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka melakukan aksinya pada 11 Agustus lalu, saat pemilik rumah melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha di masjid.
"Korban melaksanakan Idul Adha, saat keluar kan rumahnya kosong, para tersangka pun mencongkel pintu menggunakan linggis dan masuk ke dalam rumah," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Aniaya dan Curi Bitcoin Korban Senilai Rp 160 Juta, 6 Tersangka Ditangkap
Para tersangka mengambil tujuh ponsel di dalam rumah korban.
Argo menjelaskan, para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda saat melakukan aksinya.
Saat S dan RUS beraksi masuk ke dalam rumah, DD dan A mengawasi lingkungan sekitar.
Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan Kompol Nadapdap oleh Sopir Angkot di Depok
"Para tersangka beroperasi dengan cara tersangka RUS dan tersangka S membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Sementara, tersangka A dan DD bertugas untuk berjaga motor yang buat alat beroperasi sambil mengintai sekitaran lokasi," jelas Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.