Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kerusuhan 21-22 Mei: Terdakwa yang Ditangkap Demonstran Anarkistis

Kompas.com - 26/08/2019, 23:05 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan menyebut terdakwa yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei 2019, adalah demonstran yang anarkistis.

Terdakwa yang sidang saat itu, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi

Ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Polas, Muhamad Sanudi, Reynaldo, Gandhi Rizki Sinaga, dan Dwi.

Mereka adalah polisi dari Polda Metro Jaya yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

"Iya ditangkap karena di situ mereka (terdakwa) anarkistis," ujar Polas, kemudian dibenarkan empat saksi lain, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Polas mengaku, awalnya ia mendapatkan informasi ada penyerangan di kawasan Asrama Polisi Cideng, Gambir dan Polsek Gambir sekitar pukul 13.00 WIB.

"Lalu kami geser ke Polsek Gambir dan pukul 14.45 WIB kapolsek telah kasih imbauan sebanyak tiga kali agar demonstran meninggalkan lokasi," ujar Polas.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, ia mengamankan demonstran yang anarkistis.

Para pelaku terus menerus melemparkan batu, bom molotov, dan beling ke arah aparat dan ke Polsek Gambir.

Ia memperkirakan demonstran kala itu ada ratusan orang.

"Demonstran padahal telah diberikan imbauan-imbauan dan peringatan untuk bubarkan diri oleh Kapolsek Gambir, Kompol Yohanes," kata Polas.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Diajak Orasi lewat Grup WhatsApp

Sementara itu, Muhammaf Sanudin mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat itu berada di antara kerumunan massa yang rusuh.

Namun, ia tak bisa memastikan apakah para terdakwa ikut melemparkan batu.

"Saya tidak melihat secara langsung tapi dia ada di antara kerumunan massa yang lakukan pelemparan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan

Sanudin mengatakan, dari empat terdakwa itu didapat barang bukti uang tunai, ponsel, dan pecahan batu.

Adapun diketahui uang tunai tersebut dipakai oleh terdakwa untuk ongkos dari Lampung ke Jakarta .

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com