JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu hasil uji lab Rumah Sakit serta penelusuran BPOM sebelum menentukan tersangka terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara kepada ibu hamil.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, hasil uji lab dibutuhkan sebagai landasan menyangkakan Undang-Undang Kesehatan dalam kasus tersebut.
"Kan unsur pasal yang kami sangkakan disebutkan bahwa sediaan farmasi yang diberikan itu tidak sesuai standar atau tidak sesuai baku mutu, tapi ini bukan pendapat kami tapi pendapat ahli. Dari BPOM ini yang menyatakan obat sudah kedaluwarsa itu memang sudah rusak," kata Budhi di kantornya, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Waspada Obat Kedaluwarsa, Begini Cara Mengenalinya
Observasi yang ditunggu kepolisian adalah apakah ada pengaruh pemberian obat kedaluwarsa berupa vitamin B6 tersebut terhadap janin yang dikandung korban.
Sembari menunggu hasil penelusuran tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan apakah kasus pemberian obat kedaluwarsa itu merupakan sebuah tindak pidana.
Hal itu juga yang membuat polisi belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.
"Jadi muaranyan itu nanti penentuan tersangka, jadi bukan di awal kita tiba-tiba sudah menemukan tersangka, ini lago proses. Proses ini yang sedang kita jalankan apakah ini memenuhi tindak pidana atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan dua orang ibu hamil di Kelurahan Kamal Muara mendapatkan obat vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa sejak bulan April 2019 lalu.
Baca juga: Polisi Gandeng BPOM dan Dinkes Periksa Puskesmas soal Obat Kedaluwarsa
Kedua ibu hamil yang bernama Novi Sri Wahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23) mengaku mengalami gehala pusing, mual, hingga muntah saat aktif mengonsumsi obat berjenis vitamin B6 tersebut.
Novi kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2019). Lalu korban kedua yakni Winda Dwi Lestari ikut melaporkan hal tersebut pada Rabu (21/8/2019). Winda dijakdikan sebagai saksi dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.