JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk layanan kesehatan, saat ini terdapat tiga ambulans yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Tiga ambulans itu yakni ambulans gawat darurat, ambulans transportasi, dan ambulans jenazah. Masing-masing ambulans memiliki fungsi berbeda sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Untuk ambulans gawat darurat, setidaknya unit ini harus memiliki peralatan resusiatasi, monitor diagnostik, defibrilator dan alat-alat operasi ringan.
"Terkait dengan ambulans gawat darurat pasti ada syarat-syarat penggunaan dan mekanisme dekomentasi rutin yang harus dilakukan," kata dokter Muhammad Adib Khumaidi selaku wakil ketua umum 1 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: IDI: Ambulans Gawat Darurat di Puskesmas Cikokol Tak Boleh Bawa Jenazah
Pengguanan ambulans ini dikhususkan bagi pasien-pasien yang dalam kondisi gawat darurat.
Adib mengatakan, ambulans ini tidak dibolehkan untuk mengangkut jenazah apalagi pada jenazah infeksius atau membusuk karena dapat menular ke pasien yang dibawa ambulans setelahnya.
Ambulans kedua yakni ambulans transportasi. Unit ambulans ini hanya digunakan untuk merujuk atau mengantarkan pasien, tetapi bukan dalam kondisi gawat darurat.