JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik paspor harus merawat dan menjaga paspornya dengan hati-hati. Karena apabila hilang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000. Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Paspor Paling Langka di Dunia, Hanya Dimiliki 500 Orang
Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.
Namun dalam Permenkumham Permenkumham No 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami.
Penggantian paspor hilang tidak dapat langsung diterbitkan atau dicetak ulang.
Karena yang bersangkutan harus menyiapkan berkas dan harus menjalani prosedur BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu untuk mengungkap alasan dibalik hilang atu rusaknya paspor.
Baca juga: Paspor Hilang, 41 Warga Sumatera Barat Didenda Masing-masing Rp 1 Juta
Sebab, dalam Permenkumham No 8 Tahun 2014 pasal 41 huruf (c) apabila ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.
Saat mengajukan penggantian paspor, pemohon harus melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/ijazah/akta nikah
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Foto kopi paspor lama (jika ada)
Pemohon diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi dan membawanya ke kantor imigrasi di domisili pemohon untuk mengajukan penggantian.