BEKASI, KOMPAS.com - Ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 masing-masing berhak atas satu unit mobil dinas baru dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc.
Hak tersebut sudah termasuk ongkos servis berkala di dalamnya.
"Sekarang belum ada ketua definitif. Tapi nanti setelah ada ketua dan wakil ketua definitif, itu betul (ada pengadaan mobil baru)," ujar Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Ridwan menyebut, saat ini pihaknya baru mengusulkan pengadaan ke Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Butuh Waktu hingga Sebulan Lebih untuk Pilih Ketua
Pimpinan sementara saat ini menggunakan mobil dinas yang lama, yakni Toyota Fortuner 2.500 cc mesin diesel.
"Nanti seperti apa mobilnya bukan kami yang mengatur. Ada ketentuannya," kata Ridwan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017. Ketua DPRD Kota Bekasi berhak atas mobil baru 2.500 cc atau setara Toyota Fortuner.
Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi 2019-2024
Sementara itu, masing-masing Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi berhak atas mobil dinas 2.200 cc atau setara Honda CRV.
Ridwan mengatakan, ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sama-sama menggunakan Toyota Fortuner sebagai mobil dinasnya.
Ke depan, setelah mereka berhak atas mobil baru, empat Toyota Fortuner tersebut akan dikembalikan serta dikaji ulang fungsi dan operasionalisasinya oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, 46 anggota Dewan tidak kebagian mobil dinas. Sebagai gantinya, mereka berhak atas tunjangan transportasi hingga Rp 180 juta per tahun .
"Mobil kan transportasi. Karena anggota tidak dapat, penggantinya itu tunjangan Rp 15 juta per bulan, termasuk pajak di dalamnya," ujar Ridwan.
Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 resmi dilantik pada Senin (26/8/2019).
Jatah ketua jatuh ke tangan PKS, meskipun sama-sama mendapatkan 12 kursi dengan PDI-P. Pasalnya, dalam Pileg 2019 lalu, PKS meraup 21 persen suara, unggul 2 persen dari PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.