JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa, Iptu Kardiyana, mengatakan, ada provokasi untuk membakar kantor Pos Polisi Sabang, Jakarta, saat kerusuhan 22 Mei 2019.
Hal itu disampaikan Kardiyana saat bersaksi dalam sidang terdakwa Reza Gunawan terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
"Ada yang provokator, mereka bilang 'bakar, bakar, bakar'.Terus ada yang masuk bawa bensin," ujar Kardiyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2019).
Baca juga: Saksi Sebut Gedung Bawaslu Derita Kerugian Rp 97 Juta akibat Kerusuhan 21-22 Mei
Kepala Pos Pol Sabang itu mengatakan, Pospol terbakar sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya perusuh membakar barang-barang yang ada di Pospol sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kemudian, mereka ngerusak CCTV Kedubes Spanyol dan kaca. Pokoknya barang-barang dikeluarin terus dibakar motor-motor (diparkir) juga dibakar," ucapnya.
Kardiyani mengatakan, saat itu ia berjaga di kawasan Sabang saat pospol Sabang dibakar.
Ia mendengar Pospol dibakar dari anggotanya yang berada dekat dari Pospol.
"Pokoknya saya selalu monitor sama anggota saya. 'Pak ini lagi rusak-rusak', lalu setengah jam lagi diinfokan 'wah ini barang-barang dikeluarin terus dibakar Pospolnya'," kata Kardiyani.
Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Setelah demonstran membakar Pospol, ia mengecek barang-barangnya yang masih tersisa.
Namun, sayangnya tak ada yang tersisa. Laptop, seragam, sepatu, hingga perlengkapan lainnya lenyap terbakar.
Ia memperkirakan total kerugian saat itu hampir Rp 350 juta.
"Kalau Pospolnya aja sekitar Rp 350 juta. Belum dibangun lagi. Waktu itu ditinjau sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan katanya nanti secepatnya akan saya bangun gitu. Tapi belum sampai sekarang," tuturnya.
Baca juga: Karyawan Sarinah: Kami Juga Bantu Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei
Ada 12 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2019).
Mereka adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.
Adapun terdakwa ini didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.