Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Akan Bantu Polri Perbanyak Kamera ETLE

Kompas.com - 29/08/2019, 21:44 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap terhadap sepeda motor.

Sebab, pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor membutuhkan banyak sumber daya aparat untuk mengawasi dan menindak para pelanggar, mengingat banyaknya sepeda motor yang beroperasi di Jakarta.

"Begitu kita menerapkan dengan kebijakan pembatasan sepeda motor, itu sumber daya yang dibutuhkan luar biasa besar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Dinas Teknis DKI, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Karena itu, untuk menertibkan sepeda motor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memperluas jangkauan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Pemprov DKI Jakarta, kata Syafrin, akan membantu menambah kamera ETLE pada 2020.

"Tahun ini kami dari DKI membantu untuk pengadaan sekitar 81 titik kamera. Ke depan, 2020, kita akan tambah lagi," kata Syafrin.

Baca juga: Direvisi, Jalan Salemba Raya dari Simpang Diponegoro sampai Matraman Tak Kena Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap.

Sepeda motor menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenakan aturan tersebut.

Adapun sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.

Sebanyak 12 kamera ETLE dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.

Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

Penambahan 69 kamera untuk ETLE akan dimulai pada September sampai akhir tahun 2019 sehingga jumlahnya menjadi 81 kamera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com