JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kota Indonesia resmi akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo.
Ibu kota yang baru akan berada di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.
Dengan berpindahnya ibu kota, otomatis sebagian besar instansi dan lembaga yang berada di bawah pemerintah pusat juga turut berpindah.
Hal ini akan menyisakan bekas gedung dan perkantoran milik pemerintah pusat di Jakarta yang lagi terpakai.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut dengan adanya perpindahan ibu kota tersebut RTH akan semakin banyak di Jakarta.
Sebab, bekas perkantoran yang ditinggalkan di Jakarta akan dibuat menjadi RTH.
Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Pemerintah Tak Mau Ulangi Kesalahan Jakarta
"Mudah-mudahan dengan adanya perpindahan itu lebih banyak ruang terbuka hijau itu bekas-bekas kantor mudah-mudahan menjadi taman di tempat-tempat yang strategis. Kan bagus taman-taman tempat strategis bisa juga sebagian jadi kantor," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Selain untuk RTH, bekas gedung perkantoran akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka biru (RTB) yang akan dibuatkan kolam.
"Kita berharap bahwa salah satu rencana pemanfaatan bukan untuk terbuka hijau saja, tapi juga ruang terbuka biru saja. Artinya untuk taman, kolam air. Kita berharap bisa terjadi," ujar Anies.
Tak hanya itu, bekas gedung dan perkantoran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk komersil atau dipakai untuk kegiatan bisnis.
"Sebagian tentu akan diarahkan komersial. Tapi kalau semua jadi komersial, nanti manfaat bagi masyarakat akan terbatas. Kalau jadi ruang terbuka akan sangat bermanfaat sekali," kata dia.
Meski demikian, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memetakan gedung-gedung mana saja yang akan digunakan sebagai RTH, RTB, maupun kegiatan komersil.
Rencana ini mendapat kritikan dari Anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai, kurang tepat rencana Anies Baswedan yang akan mengubah bekas gedung dan perkantoran menjadi RTH jika ibu kota pindah.
Menurut Pandapotan, Anies seolah tidak memahami manfaat perubahan tata ruang.
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi PDI-P: Kenapa Anies Tak Tata Lahan Kumuh Jadi RTH?
"Kadang-kadang Pak Anies kan dia mungkin tidak memahami manfaat perubahan tata ruang. Jika mau diubah jadi RTH kan berarti harus diubah RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang), sedangkan masa perubahan RDTR itu kan 5-10 tahun. Kan ada evaluasinya," ucap Pandapotan saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).