JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan nota keberatan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi di Indonesia, jika para pencari suaka tidak segera pindah dari lokasi pengungsian di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, para pengungsi diberikan waktu sampai Sabtu (31/8/2019) malam, untuk menempati gedung milik Pemprov DKI itu.
"Kita bikin nota keberatan melalui Deplu (jika pencari suaka tidak pindah setelah 31 Agustus). Kita harus tegas kepada mereka," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: 400 Pencari Suaka Dapat Bantuan Uang untuk Sewa Rumah
Taufan menuturkan, Pemprov DKI sudah lebih dari satu bulan membantu para pencari suaka. Padahal, bantuan kemanusiaan seharusnya hanya dilakukan selama dua pekan.
Karena itulah, Pemprov DKI meminta UNHCR untuk memindahkan para pencari suaka dari eks Gedung Kodim.
"Bukan tugas kita juga mengurusi pengungsi ini. Kalau semua makan dijamin, kan kita kapabilitasnya cuma sampai dua minggu, itu lebih. Jadi, kita sudah cukuplah membantu mereka secara kemanusiaan," kata Taufan.
Baca juga: Bantuan dan Dukungan untuk Pencari Suaka yang Mulai Dihentikan...
Dukungan dan bantuan Pemprov DKI bagi para pencari suaka akan dihentikan. Alasannya, Pemprov DKI tak lagi memiliki cukup dana untuk membantu.
Para pencari suaka hanya bisa menempati eks Gedung Kodim sampai 31 Agustus 2019.
Bantuan makanan dari Dinas Sosial DKI Jakarta bagi para pencari suaka juga dihentikan sejak 21 Agustus 2019.
Selain makanan, bantuan fasilitas kesehatan dan air minum kepada para pencari suaka juga perlahan dihentikan.
Mulai 21-31 Agustus 2019, para pencari suaka disosialisasikan untuk meninggalkan eks Gedung Kodim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.