Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tusuk Istri karena Cemburu, Suami Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 30/08/2019, 20:19 WIB
Anastasia Aulia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menetapkan Sopiandi (31) sebagai tersangka yang membunuh istrinya Siti Rodiah (43) di rumah kontrakan korban di Jalan Pilar Baru Lapangan Bola, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

"Waktu kejadian Rabu, 28 Agustus, sekitar pukul 02.30. Kemudian Kamis, kami tetapkan tersangka terhadap pelakunya," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam konferensi pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya, pasangan itu memang sering terlibat cekcok rumah tangga. Tersangka sudah pernah diusir satu bulan lalu.

Baca juga: Akibat Media Sosial, Suami Tega Bunuh Istri di Kebon Jeruk

"Akhirnya, dia mengungsi ke rumah orangtua di Lampung. Kemudian, satu bulan berlalu, pelaku ini kembali ke rumahnya," ungkap Erick.

Pelaku adalah penganggur dan sempat minum minuman keras jenis anggur merah sebelum berkunjung ke rumah korban. Ketika melakukan pembunuhan, tersangka dalam kondisi mabuk.

Kronologinya berawal ketika tersangka mencoba melihat pesan singkat yang masuk ke ponsel korban. Namun, korban menolak dan menghapus pesan tersebut.

"Dengan kecemburuan itu, pelaku langsung kalap, langsung menusuk korban, di perut dan dada sebelah kiri," ucap Erick.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Kebon Jeruk adalah Suami

Setelah menusuk, pelaku mencoba membuat alibi dan meminta tolong tetangga agar korban dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku memang sengaja membawa korban ke klinik, tetapi klinik tersebut menolak sehingga diarahkan ke RS Graha Kedoya. Di situlah pelaku melarikan diri," ujar Erick.

Namun, pelaku ditangkap tidak jauh dari rumah sakit. Saat ditangkap, pelaku sedang mencuci pakaian untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi menyita barang bukti berupa satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh, sebuah bantal untuk membekap korban, pakaian pelaku serta korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.

"Tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan pengungkapan, termasuk penambahan pasal bila ditemukan bukti bukti baru" ungkap Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com