JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menetapkan Sopiandi (31) sebagai tersangka yang membunuh istrinya Siti Rodiah (43) di rumah kontrakan korban di Jalan Pilar Baru Lapangan Bola, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
"Waktu kejadian Rabu, 28 Agustus, sekitar pukul 02.30. Kemudian Kamis, kami tetapkan tersangka terhadap pelakunya," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam konferensi pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2019).
Sebelumnya, pasangan itu memang sering terlibat cekcok rumah tangga. Tersangka sudah pernah diusir satu bulan lalu.
Baca juga: Akibat Media Sosial, Suami Tega Bunuh Istri di Kebon Jeruk
"Akhirnya, dia mengungsi ke rumah orangtua di Lampung. Kemudian, satu bulan berlalu, pelaku ini kembali ke rumahnya," ungkap Erick.
Pelaku adalah penganggur dan sempat minum minuman keras jenis anggur merah sebelum berkunjung ke rumah korban. Ketika melakukan pembunuhan, tersangka dalam kondisi mabuk.
Kronologinya berawal ketika tersangka mencoba melihat pesan singkat yang masuk ke ponsel korban. Namun, korban menolak dan menghapus pesan tersebut.
"Dengan kecemburuan itu, pelaku langsung kalap, langsung menusuk korban, di perut dan dada sebelah kiri," ucap Erick.
Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Kebon Jeruk adalah Suami
Setelah menusuk, pelaku mencoba membuat alibi dan meminta tolong tetangga agar korban dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku memang sengaja membawa korban ke klinik, tetapi klinik tersebut menolak sehingga diarahkan ke RS Graha Kedoya. Di situlah pelaku melarikan diri," ujar Erick.
Namun, pelaku ditangkap tidak jauh dari rumah sakit. Saat ditangkap, pelaku sedang mencuci pakaian untuk menghilangkan barang bukti.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh, sebuah bantal untuk membekap korban, pakaian pelaku serta korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.
"Tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan pengungkapan, termasuk penambahan pasal bila ditemukan bukti bukti baru" ungkap Erick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.