Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Kompas.com - 30/08/2019, 21:38 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024, melalui rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih di salah satu hotel di Cikarang, Jumat (30/8/2019).

Pada rapat pleno penetapan KPU Kabupaten Bekasi, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 11 kursi, disusul PKS dengan 10 kursi, dan PDI Perjuangan serta Partai Golkar dengan masing-masing tujuh kursi.

Kemudian Partai Demokrat yang meraih enam kursi, PAN tiga kursi, PPP dua kursi, dan terakhir Partai Nasdem, PBB, PKB, serta Partai Perindo masing-masing meraih satu kursi.

"Ini mungkin yang terakhir se-Indonesia dan ini juga batas terakhir karena besok (31/8/2019), KPU RI akan menetapkan seluruh hasil nasional," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, seperti dikutip Antara.

Rapat pleno penetapan ini berdasarkan surat perintah KPU RI nomor 1184 Tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan pleno sesuai tahapan yang diputuskan KPU RI nomor 1297 tanggal 23 Agustus 2019.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Kantongi Penghasilan Lebih dari Rp 40 Juta Sebulan

"Dari dua surat perintah itu maka kami melaksanakan pleno penetapan pascaputusan MK yang menerima salah satu gugatan yang telah kami selesaikan melalui proses penyandingan data di TPS Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat," katanya.

Dengan pleno penetapan ini, maka segala gugatan mengenai hasil pemilu dinyatakan telah selesai. Begitu pula dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami hanya tinggal menyerahkan putusan pleno ini kepada Jawa Barat untuk selanjutnya memasuki proses tahapan penetapan di Dewan melalui paripurna," kata dia.

Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi 2019-2024

Merespons rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyebut partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye maka tidak diikutsertakan dalam penetapan caleg terpilih, Jajang menganggap persoalan itu sudah selesai.

"Jadi ada dua partai, yaitu PSI dan PKPI yang tidak melaporkan dana Laporan Penggunaan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) terakhir tapi kebetulan juga memang tidak ada caleg dari kedua partai itu yang terpilih," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com