BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024, melalui rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih di salah satu hotel di Cikarang, Jumat (30/8/2019).
Pada rapat pleno penetapan KPU Kabupaten Bekasi, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 11 kursi, disusul PKS dengan 10 kursi, dan PDI Perjuangan serta Partai Golkar dengan masing-masing tujuh kursi.
Kemudian Partai Demokrat yang meraih enam kursi, PAN tiga kursi, PPP dua kursi, dan terakhir Partai Nasdem, PBB, PKB, serta Partai Perindo masing-masing meraih satu kursi.
"Ini mungkin yang terakhir se-Indonesia dan ini juga batas terakhir karena besok (31/8/2019), KPU RI akan menetapkan seluruh hasil nasional," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, seperti dikutip Antara.
Rapat pleno penetapan ini berdasarkan surat perintah KPU RI nomor 1184 Tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan pleno sesuai tahapan yang diputuskan KPU RI nomor 1297 tanggal 23 Agustus 2019.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Kantongi Penghasilan Lebih dari Rp 40 Juta Sebulan
"Dari dua surat perintah itu maka kami melaksanakan pleno penetapan pascaputusan MK yang menerima salah satu gugatan yang telah kami selesaikan melalui proses penyandingan data di TPS Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat," katanya.
Dengan pleno penetapan ini, maka segala gugatan mengenai hasil pemilu dinyatakan telah selesai. Begitu pula dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami hanya tinggal menyerahkan putusan pleno ini kepada Jawa Barat untuk selanjutnya memasuki proses tahapan penetapan di Dewan melalui paripurna," kata dia.
Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi 2019-2024
Merespons rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyebut partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye maka tidak diikutsertakan dalam penetapan caleg terpilih, Jajang menganggap persoalan itu sudah selesai.
"Jadi ada dua partai, yaitu PSI dan PKPI yang tidak melaporkan dana Laporan Penggunaan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) terakhir tapi kebetulan juga memang tidak ada caleg dari kedua partai itu yang terpilih," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.