Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga Papua yang Diduga Pengibar Bendera Bintang Kejora Kena Pasal Makar

Kompas.com - 31/08/2019, 12:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa Papua yang menempati Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, dikejutkan dengan kedatangan polisi berpakaian preman pada Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua dari 12 mahasiswa yang berada di sana, Charles Kosay dan Anes "Dano" Tabuni, dibawa ke Polda Metro Jaya.

Mereka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).

"Dua pelaku melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/8/2019).

Baca juga: Surya Paloh Minta Pemerintah Pakai Pendekatan Kultural dan Persuasif Tangani Papua

Dikonfirmasi terpisah, Imelda, seorang mahasiswi Papua yang ada di asrama ketika penangkapan terjadi, mengungkapkan, polisi datang dan langsung menendang pagar asrama.

Beberapa di antaranya, ujar Imelda, menodongkan pistol kepada mahasiswa yang sedang bersantai.

Beberapa mahasiswa merekam adegan itu, tetapi dilarang polisi.

"Saat direkam, ada polisi lari, teman-teman ditodong pistol, lalu ada yang ditendang. Kemudian disuruh tiarap, buka baju semua, lalu dikasih ke ruang tengah," kata Imelda kepada Kompas.com, Sabtu pagi.

Baca juga: Terima Kabar Penangkapan Rekannya, Warga Papua Berkumpul di Polda Metro Tadi Malam

"Semua HP mereka minta, katanya tidak boleh ada yang rekam," ia menambahkan.

Saat ini, dua mahasiswa Papua masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sejumlah warga Papua, termasuk mahasiswa dan Imelda sendiri, melakukan aksi solidaritas dengan turut datang ke sana sejak Jumat malam, didampingi advokat.

Mereka masih bertahan hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com