JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menangkap 8 orang Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi, salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.
Baca juga: Polisi Duga Bendera Bintang Kejora Telah Disiapkan untuk Aksi
Penangkapan delapan orang itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah alat bukti diantaranya rekaman CCTV.
"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV, foto-foto. Setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan," kata Argo di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Argo mengatakan, delapan orang itu diamankan di tempat yang berbeda-beda.
Baca juga: Mahasiswi Papua: Polisi Tak Temukan Bendera Bintang Kejora Saat Tangkap Mahasiswa di Asrama
Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Delapan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara atas dugaan makar.
Baca juga: Dua Warga Papua yang Diduga Pengibar Bendera Bintang Kejora Kena Pasal Makar
"Tim Gabungan Jajaran Direktorat Reskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).
Kedua tersangka yang berinisial AT dan CK itu ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.
AT merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.
Baca juga: Pemeriksaan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Dipindah ke Mako Brimob
Sementara itu, CK turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.
"CK perannya korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," kata dia.
Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa. Para tersangka terancam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.