NGAWI , KOMPAS.com - Sohiful Anwar (26), warga Desa Babadan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh orangtua SW (17), pelajar salah satu sekolah menengah atas.
Kapolres Ngawi AKP Pranatal Hutajulu dalam konferensi pers di Polres Ngawi mengatakan, pelaku yang merupakan pacar korban berniat mengajak nikah pacarnya. Namun orangtua korban tidak menyetujui hubungan mereka.
“Kejadiannya 26 Agustus lalu. Modus pelaku merayu korban untuk dinikahi lalu disetubuhi,” ujarnya, Senin (2/8/2019).
Baca juga: Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi
Korban sempat diajak menginap selama 2 hari di rumah pelaku. Selama menginap di rumah pelaku, korban dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku yang mengenal korban melalui media sosial.
Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku setelah korban dipulangkan oleh saudaranya.
Pelaku sempat akan dimassa oleh warga, namun segera diamankan anggota Polsek Kedunggala.
“Yang melaporkan adalah orangtua korban setelah mendengar pengakuan korban yang sempat disetubuhi pelaku,” imbuh Pranatal.
Selain menangkap pelaku, Kepolisian Resor Ngawi juga mengamankan barang bukti kasur, baju yang dikenakan korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Baca juga: Polisi Minta Video Bocah 10 Tahun Korban Pencabulan di Bogor Tidak Diviralkan
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.