Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Sidang Kerusuhan 22 Mei, Karyawan Sarinah Akan Bawa Saksi Meringankan

Kompas.com - 03/09/2019, 13:14 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 pegawai pusat perbelanjaan Sarinah akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019) ini.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum.

"Iya betul (ada sidang), agenda saksi yang meringankan dari kuasa hukum ya (dari saya) dan saksi ahli," ujar Oky, kuasa hukum salah satu karyawan Sarinah dari LBH Jakarta, saat dikonfirmasi, Selasa.

Ia mengatakan, sidang itu akan dimulai pukul 15.00 WIB.

Ke-39 karyawan Sarinah itu didakwa telah ikut membantu para demonstran pada kerusuhan 22 Mei 2019.

Mereka membolehkan para perusuh pada kerusuhan 22 Mei 2019 masuk ke dalam pusat perbelanjaan, memberi minum, dan memberikan air untuk cuci muka sehingga perusuh bisa kembali melanjutkan aksinya melawan aparat.

Baca juga: Karyawan Sarinah: Kami Juga Bantu Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei

Karyawan Sarinah itu terdiri dari 36 satpam, 2 orang bagian teknisi, dan 1 orang cleaning service.

Selain 39 pegawai Sarinah, ada pula Andriansyah atau Andri Bibir yang dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Dalam sistem informasi penulusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Bibir bersama Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, dan Arya Rahadian dijadwalkan sidang pukul 15.00 WIB.

Andri Bibir dan empat tersangka lain saat ini dijerat Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP atau kedua Pasal 218 KUHP.

Mereka dikenai perkara melawan polisi yang saat itu mengamankan kerusuhan 21-22 Mei.

Ada pula Sifaul Huda yang dijadwalkan untuk jalani sidang putusan dari Majelis Hakim.

Baca juga: Saksi: Karyawan Sarinah Bantu Demonstran 22 Mei karena Rasa Kemanusiaan

Sebelumnya Sifaul Huda dituntut jaksa dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan 14 hari di penjara.

Jaksa Januar mengatakan, Sifaul Huda terbukti melanggar pasal itu. Sebab saat aparat memperingatkan massa aksi untuk membubarkan diri, terdakwa Sifaul masih berada di lokasi.

Persidangan terhadap para pelaku kerusuhan 21-22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tergantung lokasi kejadian.

Persidangan di PN Jakpus dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di depan gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara persidangan di PN Jakarta Barat dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di flyover Slipi dan Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com