JAKARTA, Kompas.com - Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan dan menahan dua polisi gadungan yang meresahkan warga.
OK (35) dan RU (33) terpaksa dihadiahi timah panas di masing-masing betis kaki kanan mereka lantaran berontak dan tidak mengindahkan imbauan polisi saat keduanya melakukan pencurian dan pemerasan di kawasan Duri Selatan, Senin (2/9/2019) kemarin.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi ketika korban Nazar Marsulanas (24) menuju ke sebuah outlet telepon genggam.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku menyergap Nazar dan mengaku sebagai salah satu anggota kepolisian Polres Jakarta Barat. Mereka pun berhasil merebut kunci sepeda motor dari korban.
"Salah satu pelaku OK yang dibonceng oleh RU mendekat ke korban dan mengancam dia. Dengan menunjukkan pistol mainan dan seolah-olah dia bertindak sebagai seorang polisi dan menakut-nakuti korban bahwa mereka sedang bertranskaksi narkotika," jelas Iver di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Polisi Gadungan Rampok Pengemudi Ojol dengan Pistol Korek Api Gas
Mendengar hal tersebut, Nazar tidak tinggal diam. Dirinya berteriak dan meminta tolong warga.
Beruntung pihak kepolisian segera datang dan memberi tembakan peringatan agar pelaku ikuti perintah polisi.
Sejak letusan tembakan peringatan pertama hingga kedua, baik OK atau RU, tidak ada satu pun dari mereka yang mengindahkannya.
Akhirnya polisi langsung melumpuhkan mereka dengan menembak pelaku di bagian betis kaki kanan masing-masing.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa kartu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sejumlah uang pecahan Rp 50.000, beberapa kartu ATM, KTP, pistol mainan, dan satu unit sepeda motor.
"Dari pelaku ada ID card, di mana tempat mereka bekerja di salah satu tempat hiburan, KTP, ATM, Uang 900 ribu, dan uang sisa dari pemerasan, serta satu sepeda motor," jelas Iver.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Curi Sepeda Motor Sudah Empat Kali Gagal Daftar Polri
Selain melakukan kejahatan, kedua pelaku menurut pihak kepolisian juga terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
"Saat diperiksa kedua pelaku dinyatakan aktif mengonsumsi sabu," tambah Iver.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Karena sejauh ini diduga ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.
Akibat kejahatannya, OK dan RU dikenakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.